Dharmasraya, Posinfo – Petugas menemukan tanaman kelapa sawit di sebagian lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 5,9 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Lahan tersebut sebelumnya terbakar pada 15 September lalu.
Menindaklanjuti temuan itu, Polres Dharmasraya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satgas Karhutla Kabupaten Dharmasraya, dan pihak kehutanan melakukan patroli bersama ke lokasi.
Patroli tersebut bertujuan memantau kondisi lahan bekas kebakaran sekaligus mencegah adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum di kawasan hutan.
“Lokasi sudah kita pasang garis polisi (police line), Petugas juga mengamankan tanaman kelapa sawit yang telah ditanam sebagai bagian dari proses penanganan perkara.” kata Kapolres AKBP Kartya Yudarso Wardoyo Putro, Minggu (18/10/26)
Ia mengatakan, petugas memasang papan imbauan agar masyarakat tidak melakukan penanaman maupun aktivitas lain sebelum status lahan dan dugaan penyebab kebakaran dipastikan.
Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari seorang saksi yang berada di sekitar lokasi. Keterangan tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi lahan setelah kebakaran, aktivitas penanaman, serta pihak-pihak yang mengetahui kegiatan tersebut.
“Pihak kehutanan dijadwalkan akan membuat laporan polisi. Setelah laporan diterima, Polres Dharmasraya akan menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan, termasuk memeriksa saksi, meneliti dokumen terkait status kawasan, dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.”tegasnya
Dikatanya, Penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. Petugas belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran maupun penanaman kelapa sawit tersebut.
“Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.” tegas Kapolres
Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang lahannya terdampak kebakaran agar tidak terburu-buru melakukan penanaman kembali sebelum status dan batas lahan dipastikan.
Masyarakat diminta memeriksa status lahan melalui kantor wali nagari atau Polsek terdekat.
“Jika lokasi berada di dalam atau diduga masuk kawasan hutan, masyarakat perlu berkoordinasi dengan pihak kehutanan.”jelasnya
Ia mengatakan, langkah tersebut penting untuk memastikan status kawasan sekaligus memberi kesempatan kepada petugas untuk memeriksa penyebab kebakaran, baik akibat faktor alam, kelalaian, maupun dugaan kesengajaan.
Dirnya mengingatkan bahwa lahan bekas kebakaran tidak serta-merta dapat dimanfaatkan atau dialihfungsikan tanpa memperhatikan status kawasan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian, pemerintah nagari, atau petugas terkait apabila menemukan titik api, aktivitas pembakaran lahan, maupun kegiatan mencurigakan di kawasan hutan.” jelasnya
Upaya pencegahan karhutla, menurut pihak kepolisian, membutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pihak kehutanan, dan masyarakat.
Melalui patroli bersama tersebut, Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk mendukung pencegahan karhutla, menjaga kelestarian kawasan hutan, serta menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan sesuai hukum.(yahya)
