Tak Direspons, Warga Nagari Sikabau Kembali Layangkan Somasi Soal Lahan 2.366 Hektare

DHARMASRAYA, POSINFO — Masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, kecewa. Pemerintah daerah di nilai tak peduli dan abaikan luka hati ribuan warga atas persoalan lahan seluas sekitar 2.366 hektare yang mereka klaim sebagai tanah ulayat, yang kini “Di rampas” sepihak oleh salah satu perusahaan.

Kecewa karena tak di gubris, melalui kuasa hukum Mevrizal Law Office, Ninik Mamak dan Datuk Nan Baranam Nagari Sikabau melayangkan somasi kedua kepada Menteri Kehutanan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari pada 18 Agustus 2026.

Somasi kedua tersebut dilayangkan setelah somasi pertama tertanggal 17 Juli 2026 dinilai belum mendapat tanggapan substantif dari pemerintah.

Lahan seluas 2.366 hektare itu merupakan bagian dari areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL) yang dipersoalkan masyarakat.

Masyarakat meminta pemerintah melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap izin tersebut, termasuk memastikan batas administrasi nagari, status tanah ulayat, serta dasar penerbitan izin PBPH.

Berdasarkan Peta Batas Administrasi Nagari Sikabau Tahun 2022 yang dijadikan dasar klaim, masyarakat menyebut sekitar 1.500 hektare atau sebagian besar areal yang masuk dalam izin PT KBL berada di wilayah administrasi Nagari Sikabau dan merupakan tanah ulayat.

Persoalan lain yang dipersoalkan adalah perbedaan penyebutan lokasi dalam dokumen perizinan. Menurut masyarakat, kawasan yang berada di wilayah administrasi dan diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Sikabau justru tercantum dalam dokumen perizinan PT KBL sebagai bagian dari Nagari Sungai Dareh.

Masyarakat menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut hak ulayat dan sumber penghidupan warga. Kawasan tersebut selama ini disebut telah dimanfaatkan masyarakat untuk pertanian dan perkebunan.

Minta Tim Verifikasi Independen
Selain evaluasi perizinan, masyarakat adat Sikabau meminta pemerintah membentuk tim verifikasi independen yang melibatkan kementerian terkait, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, BPN, Kerapatan Adat Nagari (KAN), akademisi, serta pihak lain yang berkompeten.

Tim tersebut diharapkan dapat memeriksa secara langsung sejarah penguasaan tanah, batas wilayah nagari, status tanah ulayat, serta kondisi masyarakat yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.

Kuasa hukum masyarakat, Mevrizal, mengatakan somasi merupakan langkah untuk memastikan hak masyarakat hukum adat mendapat perlindungan.

Ia menyebut masyarakat merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terkait kedudukan hutan adat.

Sementara itu, Niniak Mamak Adat Sikabau, Herianto Dt Mangkuto, mengatakan somasi kedua merupakan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur administratif.

“Somasi II ini merupakan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan secara administratif, objektif, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah diberikan waktu 10 hari kerja sejak somasi kedua diterima untuk memberikan tanggapan dan mengambil langkah konkret.

Jika tidak ada tindak lanjut, masyarakat menyatakan siap menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari upaya administratif, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pengaduan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI dan Komnas HAM, gugatan perdata hingga laporan pidana.

Herianto menegaskan masyarakat tidak bermaksud menghambat kegiatan kehutanan maupun investasi yang sah. Namun, menurutnya, pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam harus tetap memperhatikan keberadaan masyarakat, tanaman produktif, sumber penghidupan, pranata adat, serta klaim hak ulayat di kawasan tersebut.

“Negara tidak seharusnya menunggu konflik terjadi untuk kemudian melakukan verifikasi. Verifikasi harus dilakukan sebelum hak masyarakat berubah menjadi kerugian yang tidak dapat dipulihkan,” ujarnya.

Dengan dilayangkannya somasi kedua, masyarakat Nagari Sikabau kini menunggu respons pemerintah terkait penyelesaian persoalan lahan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT KBL maupun kementerian terkait. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.(yahya)