Sakit Hati, Bawa Petaka

DHARMASRAYA – Kekasihku sayang, Kekasihku malang. Kamar hotel nomor 207 menjadi saksi bisu tragedi pembunuhan yang dilakukan oleh FR warga Jorong Aur Duri, Kenagarian Abai Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan terhadap kekasihnya, KS (20) warga Kiliran Jao, Nagari Takuang.

“Pelaku Sempat Merokok Sebelum Menyerahkan diri ke Polres,” kata Kapolres AKBP Kartya Yudarso Wardoyo Putro yang di dampingi kasat Reskrim AKP Andri, dalam jumpa pers, Jumat (17/07/26).

Ia mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (13/7) di salah satu hotel di kawasan Pulau Punjung. Pelaku menyerahkan diri sekitar pukul 17.00 WIB.

Ia menjelaskan, hasil keterangan sementara pelaku nekat melakukan aksi pembunuhan karena sakit hati dengan perkataan korban sehingga secara spontan pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik korban hingga meninggal

Ia menjelaskan, kejadian berawal pada saat korban KS datang menemui pelaku di kamar hotel nomor 207 pada hari Minggu, 12 Juli 2026 sekira pukul 18.30 WIB.

Kemudian sekira pukul 20.00 WIB pelaku dan korban pergi ke luar untuk membeli makanan di depan Masjid Babussalam. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, pelaku dan korban kembali ke hotel dan korban menginap bersama pelaku di sana.

Kemudian keesokan harinya, tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB, pelaku dan korban terlibat saling cekcok di dalam kamar tersebut. Keributan terjadi karena korban meminta tambahan uang belanja sebesar Rp1 juta kepada pelaku, sementara pada hari sebelumnya, tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB, pelaku telah memberikan uang kepada korban sebesar Rp2 juta.

Baca juga: Buron Kasus Penggelapan Motor Sejak 2023 Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan Satreskrim

“Pada saat korban meminta tambahan uang belanja, pelaku mengatakan kepada korban, “iya, tunggu dulu, kalau uangnya udah masuk nanti abang transfer.” Kemudian korban menjawab, “malas aku sama kamu,” jelasnya.

Yang membuat korban nekat menghabisi korban, saat KS mengucapkan perkataan hinaan kepada pelaku, “Kalau tau kayak gini, enak sama bapakmu aja aku ajak check-in, biar banyak dapat uang dan ibu kamu janda dibikinnya.”

“Mendengar perkataan tersebut, pelaku langsung tersulut emosi dan mencekik korban menggunakan kedua tangan hingga korban terjatuh ke lantai. Setelah korban terjatuh, pelaku duduk di atas perut korban sambil mencekik leher korban menggunakan kedua tangan hingga korban mulai lemas dan tidak bernyawa.” jelas Kapolres.

“Pelaku kita kenakan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dihukum dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” tutupnya.(yahya)