Pemkab dan DPRD Pasaman Barat Sepakati APBD Perubahan 2026 Sebesar Rp1,41 Triliun

Pasaman Barat, Posinfo — Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) resmi bergulir usai Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama DPRD setempat menetapkan nilai anggaran sebesar Rp1.410.788.756.055.

Bupati Pasaman Barat Yulianto, Selasa,(1/9/2026) mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPRD yang telah menyetujui APBD P sehingga berbagai kegiatan dapat dilakukan dengan cepat.

Dari APBD P senilai Rp1.410.788.756.055 dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp173.086.520.058 dengan rincian pendapatan pajak daerah sebesar Rp78.336.098.454, hasil retribusi daerah Rp 79.093.513.410 hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp9.086.908.194 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp6.570.000.000.

Lalu pendapatan transfer sebesar Rp1.163.027.214.043 dengan rincian pendapatan transfer daerah pusat Rp1.100.526.524.000 dan pendapatan transfer antar daerah Rp62.500.690.043.

Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1.578.574.999 dengan rincian dana darurat Rp1.578.574.999.

“Jumlah pendapatan sebesar Rp1.337.692.309.100,” kata Yulianto.Rincian Belanja Daerah dan Postur Anggaran Nihil Defisit. Selanjutnya belanja operasi sebesar Rp1.077.187.316.420, belajar modal Rp174.845.901.608, belanja tidak terduga Rp1.038.637.344, belanja transfer Rp157.716.900.683.

“Total jumlah belanja Rp1.410.788.756.055,” ujar Yulianto.Dari perbandingan pendapatan dan belanja itu ada sekitar Rp73.096.446.955. Namun tertutupi oleh pembinaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya Rp73.096.446.955, sehingga dalam postur APBD P Pasaman Barat tahun 2026 nilai defisit Rp0.

Apresiasi Kerja Keras DPRD dan Instruksi Tegas Kepada Kepala OPD Dia menyebutkan penetapan APBD P tentunya dapat terlaksana berkat kerja keras, dedikasi dan loyalitas dari semua anggota DPRD yang telah memberikan masukan, saran dan pendapat serta kritikan demi kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah.

Dia mengingatkan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasidan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.(dona)