DHARMASRAYA – Diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, M di amankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya. Akibat perbuatannya, kini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat.
Kasus ini terungkap setelah Polres Dharmasraya menerima laporan masyarakat yang teregister dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 18 Juli 2026.
“Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.” Kata Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Andri, Rabu (22/07/26).
Ia mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Baca Juga: Bupati Dharmasraya Evaluasi Retribusi Parkir di SPBU dan Puskesmas
Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kasatreskrim AKP Andri bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial M di kawasan Pabrik Air Umeg, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Dharmasraya menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses penyidikan.(yahya)
