Sembilan Tokoh Adat Sikabau Dilaporkan, Kuasa Hukum: Jangan Kriminalisasi Konflik Agraria

DHARMASRAYA, POSINFO — Sengketa lahan antara masyarakat adat Sikabau dan PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL) di Kabupaten Dharmasraya,memasuki babak baru. Bukan lagi sebatas tarik-menarik klaim atas tanah ulayat, persoalan tersebut kini bergeser ke ranah pidana setelah sembilan tokoh masyarakat adat Sikabau dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan, pengrusakan dan pencurian.

Namun, kuasa hukum masyarakat adat Sikabau, menilai laporan pidana tersebut tidak boleh membuat akar persoalan hilang dari perhatian. Konflik mengenai penguasaan dan pemanfaatan lahan, menurut mereka, harus terlebih dahulu dibedah dari sisi status kawasan, legalitas administrasi, serta sejarah penguasaan tanah.

Penasihat hukum masyarakat adat Sikabau dari Mevrizal Law Office, Mevrizal menegaskan aparat penegak hukum tidak semestinya melihat persoalan ini hanya dari kacamata dugaan tindak pidana.

“Jangan sampai persoalan hak ulayat yang belum terang-benderang justru dibalik menjadi perkara pidana,” tegas Mevrizal.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/144/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat, tertanggal 24 Juli 2026.

Sembilan tokoh masyarakat adat Sikabau menjadi pihak yang dilaporkan terkait dugaan insiden di Jalan Jorong Ranah Macang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, pada 20 Juni 2026.

Meski mengambil posisi hukum terhadap laporan tersebut, Mevrizal memastikan para terlapor tetap akan bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berjalan.

“Saya akan tetap pastikan para terlapor kooperatif dan menghormati proses hukum. Tetapi penyelidikan kepolisian harus ditempatkan dalam koridor konteks status kawasan dan legalitas administratif pemanfaatannya,” ujarnya, Rabu (16/9/26).

Mevrizal mempertanyakan transparansi proses yang melatarbelakangi pemanfaatan kawasan oleh PT KBL, mulai dari penetapan wilayah, pengajuan izin, verifikasi objek, hingga pemeriksaan faktual di lapangan yang dikaitkan dengan kegiatan sylvopastura.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap dokumen menjadi titik penting untuk menjawab pertanyaan mendasar: siapa pemohon yang sah, di mana persis lokasi yang dimohonkan, bagaimana riwayat penguasaan lahannya, dan apa dasar hukum penerbitan persetujuan pemanfaatan kawasan tersebut.

Ia merujuk pada kerangka penyelenggaraan kehutanan dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 serta regulasi teknis perencanaan dan perubahan fungsi kawasan hutan dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 beserta perubahannya.

“Pengujian dokumen sangat krusial untuk memastikan keabsahan pemohon, kesesuaian titik koordinat, riwayat penguasaan lahan, hingga dasar hukum penerbitan persetujuan,” kata Mevrizal.

Persoalan tersebut, lanjutnya, menjadi semakin penting karena masyarakat adat Sikabau mengklaim lokasi yang disengketakan merupakan bagian dari tanah ulayat yang telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun.

Mevrizal juga menyinggung Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 mengenai administrasi dan pendaftaran tanah ulayat.

“Pengelolaan administrasi dan pendaftaran tanah ulayat memiliki instrumen hukum tersendiri yang harus diselaraskan secara bijak tanpa mencampuradukkan status kawasan hutan dengan hak-hak historis masyarakat,” jelasnya.

Tak berhenti pada persoalan laporan pidana, masyarakat adat juga mempertanyakan legalitas pemasangan papan pemberitahuan kehutanan di lokasi sengketa.

Yang dipersoalkan antara lain kejelasan surat tugas, penetapan titik koordinat, hingga sejauh mana pemerintah nagari dan masyarakat setempat dilibatkan dalam proses tersebut.

Mevrizal menilai keterbukaan dokumen menjadi penting agar proses hukum tidak berjalan dengan perspektif yang timpang. “Transparansi dokumen penting untuk menghindari pembalikan posisi hukum yang justru merugikan masyarakat adat,” tegasnya.

Tidak Pernah Serahkan Tanah

Sementara itu, Herianto Dt Mandaro, salah satu perwakilan masyarakat adat Sikabau, membantah bahwa tanah yang menjadi objek sengketa pernah dilepaskan kepada PT KBL.

Ia menegaskan masyarakat adat Sikabau tidak pernah menyerahkan tanah ulayat tersebut kepada perusahaan dalam bentuk apa pun.

“Kami tidak pernah melepaskan tanah ulayat kami kepada PT KBL dalam bentuk apa pun,” kata Herianto.

Menurutnya, kawasan tersebut bukan tanah kosong yang tidak bertuan. Lahan itu selama bertahun-tahun dimanfaatkan masyarakat untuk perkebunan karet dan kelapa sawit secara turun-temurun.

Herianto mengatakan masyarakat adat tidak tinggal diam. Sebagai bagian dari langkah hukum dan konstitusional, mereka telah dua kali melayangkan somasi kepada kementerian terkait bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Somasi tersebut, pada pokoknya meminta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penerbitan izin atau persetujuan pemanfaatan kawasan yang menjadi objek sengketa.

“Kami meminta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penerbitan izin pemanfaatan kawasan tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, masyarakat adat Sikabau menyatakan tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Mereka meminta persoalan tidak berhenti pada siapa yang dilaporkan dan pasal apa yang dikenakan.

Menurut mereka, kebenaran materiel, legalitas administrasi, status kawasan, serta hak ulayat harus diuji secara terbuka.
Dengan demikian, sengketa Sikabau dan PT KBL kini tidak hanya menjadi perkara tentang dugaan tindak pidana.

Di balik laporan terhadap sembilan tokoh adat, terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar, siapa yang memiliki dasar hukum atas lahan tersebut, bagaimana status kawasannya ditetapkan, dan apakah seluruh proses administrasi pemanfaatannya telah dilakukan secara sah dan transparan

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini dituntut masyarakat adat untuk dibuka secara terang, bukan justru tertutup oleh proses pidana yang sedang berjalan.(yahya)