Dharmasraya, Posinfo — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya menetapkan pemberi bantuan hukum bagi masyarakat di daerah tersebut. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 100.3.3.2/139/KPTS-BUP/2026 tentang Penunjukan Pemberi Bantuan Hukum di wilayah itu.
Keputusan tersebut ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dalam keputusan itu disebutkan, penunjukan pemberi bantuan hukum diperlukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2018.
Kebijakan tersebut juga mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Selain itu, keputusan Bupati Dharmasraya tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat.
Pemkab Dharmasraya juga menjadikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, sebagai salah satu dasar hukum penerbitan keputusan tersebut.
Dasar hukum lainnya yakni Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perda tersebut.
“Kita mendapat kepercayaan dari pemerintah daerah untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” kata Ketua Posbakum Kabupaten Dharmasraya, Tibrani, SH, Senin (05/10/26)
Ia mengatakan, bahwa bantuan bagi masyarakat miskin itu dibuktikan dengan surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kantor wali.
“Pendampingan itu dilakukan sejak masyarakat meminta Pendampingan pada posbakum,” sebut Tibrani.
Dirinya mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memberikan pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Terpisah, Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Dharmasraya, Henly Yosrika Melda, S.H mengatakan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, anggaran Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin dialokasikan pada APBN, dan dapat juga dianggarkan pada APBD
“Pendampingan dapat dilakukan sejak masyarakat miskin menghadapi masalah hukum sampai masalah selesai” ucapnya
Ia mengatakan, Masalah hukum yang didampingi meliputi masalah hukum keperdataan, Pidana dan Tata Usaha Negara yang terdiri dari Litigasi dan Non Litigasi
“Untuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum”tegasnya. (yahya)
