Dugaan Campur Tangan Bupati Agam Benni Warlis Mencuat dalam Polemik KAN Panampuang

AGAM, POSINFO – Dugaan campur tangan Bupati Agam Benni Warlis mencuat dalam polemik kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

Dugaan tersebut muncul setelah terbentuknya kepengurusan KAN Panampuang yang baru.

Sejumlah Niniak Mamak mempersoalkan proses pembentukannya.

Mereka menilai mekanisme tersebut tidak sepenuhnya mengikuti Adat Salingka Nagari yang berlaku di Panampuang.

Salah seorang Niniak Mamak yang dituakan, H.M. Datuak Sampono Alam, mengatakan persoalan itu bukan sekadar menyangkut pergantian pengurus.

Menurutnya, ada persoalan mendasar terkait kewenangan Niniak Mamak nan 33 dalam menentukan kepengurusan lembaga adat.

Baca Juga: Meski Kalah Tipis dari Bhayangkara, Penampilan Semen Padang Cukup Menjanjikan

“KAN Panampuang memiliki mekanisme kepengurusan yang sudah berjalan sejak lembaga tersebut berdiri pada 1983,” ujar Datuak Sampono.

Ia menjelaskan, sejak awal kepengurusan KAN Panampuang berasal dari Niniak Mamak nan 33.

Pengurus tersebut kemudian dikukuhkan oleh Niniak Mamak yang tua atau dituakan.

“Sesuai adat salingka nagari, terkait kepengurusan KAN, sejak berdiri tahun 1983, pengurus KAN di Nagari Panampuang adalah Niniak Mamak nan 33,” katanya, Rabu, 5 Agustus 2026.

“Mereka dikukuhkan oleh Niniak Mamak yang tua atau dituakan. Ini sesuai dengan Perda Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2007,” lanjutnya.

Menurut Datuak Sampono, mekanisme tersebut merupakan bagian dari tatanan adat yang semestinya dihormati.

Persoalan kemudian muncul setelah terbentuknya kepengurusan KAN yang baru.

Baca Juga: IPA Taban III Ditenggat Selesai Oktober 2027

Pembentukan kepengurusan tersebut, kata dia, dikaitkan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat.

Ada dua persoalan yang disebut menjadi dasar.

Pertama, dugaan penyimpangan dalam pembangunan.

Kedua, struktur KAN lama dinilai tidak memenuhi lima unsur.

“Saat ini berdiri lagi kepengurusan KAN yang baru. Dasarnya disebut berasal dari temuan Inspektorat,” katanya.

“Pertama, terkait pembangunan yang diduga terdapat penyimpangan. Kedua, KAN yang ada dinilai tidak sesuai dengan lima unsur,” lanjutnya.

Namun, Datuak Sampono mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.

Ia menyebut Perda Nomor 7 Tahun 2018 menjadi salah satu aturan yang dijadikan rujukan.

Menurutnya, aturan tersebut belum memiliki aturan turunan di Kabupaten Agam.

“Perda yang disebutkan oleh Inspektorat adalah Perda Nomor 7 Tahun 2018. Menurut kami, aturan itu belum memiliki aturan turunan di Agam,” ujarnya.

Dugaan campur tangan Bupati Agam Benni Warlis, menurut Datuak Sampono, terlihat dari rangkaian peristiwa sebelum terbentuknya kepengurusan KAN yang baru.

Ia mengatakan Niniak Mamak Panampuang sebelumnya mendapat undangan dari Camat Ampek Angkek.

Undangan tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan ketenteraman dan ketertiban atau trantib.

Namun, menurutnya, undangan itu hanya ditujukan kepada pihak di Nagari Panampuang.

Dalam pertemuan tersebut, Camat Ampek Angkek disebut menyampaikan kegiatan dilakukan untuk menindaklanjuti audiensi sejumlah pemuka adat dan relawan dengan Bupati Agam Benni Warlis.

Audiensi itu disebut berlangsung di Rumah Bupati di kawasan Belakang Balok, Bukittinggi.

“Camat mengundang kami untuk acara trantib. Tujuannya untuk menindaklanjuti hasil audiensi pemuka adat dan relawan dengan Bupati Agam di Rumah Bupati Belakang Balok, Bukittinggi,” katanya.

Niniak Mamak kemudian menolak menghadiri pertemuan tersebut.

Dalam perkembangannya, pertemuan yang awalnya direncanakan di GOR Panampuang kemudian berlangsung di Surau Ka’bah.

Datuak Sampono menyebut agenda yang semula disampaikan terkait trantib kemudian berkembang menjadi Musyawarah Besar atau Mubes.

Pertemuan itu disebut membahas pembubaran kepengurusan KAN yang lama.

“Kami menolak. Akhirnya pertemuan dilaksanakan di Surau Ka’bah. Ternyata pertemuan itu menjadi Mubes untuk membubarkan pengurus KAN,” katanya.

Menurut Datuak Sampono, pembentukan maupun pembubaran kepengurusan KAN bukan merupakan kewenangan Bupati Agam ataupun Pemerintah Kabupaten Agam.

Ia menilai persoalan kepengurusan lembaga adat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Niniak Mamak.

“Menurut kami, itu bukan kewenangan Bupati atau Pemkab Agam. Kepengurusan KAN merupakan kewenangan Niniak Mamak sesuai dengan adat salingka nagari,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Striker Gagal Bergabung dengan Semen Padang

Setelah Mubes tersebut, dibentuk formatur untuk menyusun kepengurusan KAN yang baru.

Menurut Datuak Sampono, formatur kemudian mendatangi Wali Nagari Panampuang dan meminta SK kepengurusan KAN lama dicabut.

Namun, ia menegaskan SK yang diterbitkan Wali Nagari sebelumnya bukan merupakan keputusan pengangkatan ataupun pengukuhan pengurus KAN.

SK tersebut, menurutnya, hanya berkaitan dengan administrasi penggunaan anggaran.

Sedangkan pengangkatan dan pengukuhan kepengurusan KAN harus melalui musyawarah Niniak Mamak nan 33.

Setelah itu, kepengurusan dikukuhkan oleh Niniak Mamak yang dituakan.

Datuak Sampono juga mempersoalkan komposisi nama dalam kepengurusan KAN yang baru.

Menurutnya, pengurus KAN Panampuang semestinya berasal dari Niniak Mamak nan 33.

Namun dalam susunan baru, ia menyebut terdapat nama yang berasal dari unsur anak kemenakan, baik laki-laki maupun perempuan.

Bahkan, menurutnya, terdapat nama warga Panampuang yang berada di perantauan hingga seseorang yang kini berstatus warga negara Malaysia.

“Setelah itu, datang formatur kepengurusan KAN yang baru kepada wali nagari. Menurut kami, susunan tersebut tidak memenuhi ketentuan adat yang berlaku di Panampuang,” katanya.

“Pengurus KAN seharusnya berasal dari Niniak Mamak nan 33. Sedangkan kepengurusan yang baru bercampur antara anak kemenakan, laki-laki dan perempuan, hingga nama orang Panampuang yang kini menjadi warga negara Malaysia,” lanjutnya.

Datuak Sampono menegaskan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan siapa yang duduk dalam kepengurusan KAN.

Menurutnya, persoalan yang jauh lebih penting adalah kewenangan Niniak Mamak dalam menjaga dan menjalankan tatanan adat di Nagari Panampuang.

Ia khawatir perubahan mekanisme kepengurusan dapat mengurangi independensi lembaga adat.

Niniak Mamak juga tidak ingin KAN terlalu jauh dipengaruhi kepentingan pemerintahan.

Ia berharap Pemkab Agam tidak masuk terlalu jauh dalam menentukan struktur kepengurusan lembaga adat.

Harapan yang sama juga ditujukan kepada Bupati Agam Benni Warlis yang merupakan bagian dari Nagari Panampuang.

“Kami berharap semangat babaliak ka nagari benar-benar digunakan untuk melestarikan adat, bukan mengurangi kewenangan lembaga adat,” tutupnya.