Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Dharmasraya di Kabupaten Bungo

DHARMASRAYA, POSINFO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Nmax di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Kedua terduga pelaku ditangkap pada Senin (21/9/26) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Sepeda motor yang menjadi barang bukti merupakan Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi D 6635 ADP. Kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang dari samping sebuah toko di Jorong Ranah Macang, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

“pelaku yang diamankan Roni Hidayat (41) asal Kalumpang Jorong Pasar Baru Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, dan Mardiansyah (28) asal Jorong Koto Panjang Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi Lubuak Nan Dalam, Kabupaten Solok.”kata Kapolres AKBP Kartya Yudarso melalui Kasatreskrim Akp Andri.

Ia mengatakan, Peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pemilik sepeda motor bangun dan membuka toko. Ketika hendak menggunakan sepeda motornya, korban mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir di samping toko sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian berusaha mencari sepeda motor tersebut di sekitar lokasi, namun tidak menemukannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp17 juta.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pulau Punjung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dari hasil penindakan, Tim URC Satreskrim Polres Dharmasraya mengamankan dua orang terduga pelaku, sejumlah keterangan saksi, serta sepeda motor yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Andri  A mengatakan kegiatan penangkapan berlangsung aman dan kondusif.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.(yahya)