DHARMASRAYA – Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelarian M Taufik Hidayat, pelaku Curanmor lintas Kabupaten warga Jujuhan Bungo yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Koto Baru, berakhir di tangan jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya.
Pelaku diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor. Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/7/26) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Tukum, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo.
“Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/37/VII/2026/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 2 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana penggelapan.”kata Kapolres AKBP Kartya Yudarso melalui Kasatreskrim AKP Andri, Sabtu (11/07/26).
Setelah diamankan, petugas melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang diduga digelapkan telah diperjualbelikan di wilayah Lubuk Landai, Kabupaten Muaro Bungo.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan serta mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi.” sebutnya
Dikatakannya, Sepeda motor yang diamankan memiliki nomor rangka (Noka) MH1JM3130LK764100 dan nomor mesin (Nosin) JME31E3761338, sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Koto Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang di amankan yakni,1 lembar BPKB Honda Scoopy warna hitam nomor polisi BA 5032 VJ atas nama Delma Gusti berupa 1 unit Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontak, dengan nomor rangka MH1JM3130LK764100 dan nomor mesin JME31E3761338. Berikutnya, 1 pasang pelat nomor BA 5032 VJ berwarna putih.
Pihaknya mengatakan, bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana serta memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(yahya)
