DHARMASRAYA, POSINFO — Sebanyak 128 sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat Nagari Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya, sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di tengah masyarakat.
“Program PTSL merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendaftarkan bidang tanah yang dimiliki” kata Kepala BPN Doni Prasetyoadi, Kamis (24/09/26)
Dengan diterbitkannya sertipikat, masyarakat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Sertipikat tersebut juga diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pemilik tanah sekaligus meminimalkan potensi terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.
Ia mengatakan, bagi warga Nagari Koto Besar, sertipikat yang diterima bukan sekadar dokumen administrasi. Sertipikat menjadi bukti legalitas sekaligus memberikan kepastian terhadap aset yang telah dimiliki dan dikelola selama bertahun-tahun.
“Kepastian kepemilikan tersebut juga penting bagi keberlanjutan hak atas tanah, termasuk bagi ahli waris di masa mendatang”ucapnya
Pelaksanaan PTSL turut memberikan manfaat dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Tanah yang telah memiliki kepastian hukum dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi salah satu aset yang dapat menunjang kegiatan ekonomi maupun pembangunan masyarakat.
Masyarakat yang menerima sertipikat menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program tersebut. Mereka menilai PTSL membantu memper mudah proses pendaftaran tanah, terutama bagi bidang tanah yang sebelumnya belum memiliki bukti kepemilikan yang kuat secara hukum.
Antusiasme masyarakat juga terlihat dalam setiap tahapan pelaksanaan PTSL di Nagari Koto Besar. Kolaborasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah nagari, dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran program tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan akuntabel serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui program PTSL, diharapkan semakin banyak bidang tanah di Kabupaten Dharmasraya yang terdaftar dan memiliki kepastian hukum.
Dengan diserahkannya 128 sertipikat kepada masyarakat Nagari Koto Besar, program tersebut diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman dalam kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(yahya)
