Polres Dharmasraya Tetapkan Seorang Tersangka Korupsi Dana Covid-19

DHARMASAYA, POSINFO – Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, menetapkan bendahara pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 tahun anggaran 2021-2023.

“Dari hasil gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, kita menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Rabu.(23/09/26)

Ia mengatakan tersangka dengan inisial “DR” diduga melakukan penyimpangan dalam pembayaran insentif petugas pemulasaran jenazah pasien COVID-19 selama periode 2021 hingga 2023.

Ia menjelaskan sesuai hasil penyelidikan modus tersangka dalam menyelewengkan dana tersebut dengan membuat bukti pembayaran fiktif berupa kuitansi dan bukti transfer bank, ucapnya

Ia mengatakan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dana yang dialokasikan dari APBD Dharmasraya untuk kegiatan tersebut mencapai Rp762 juta dengan rincian Rp467 juta pada 2021, Rp187 juta pada 2022 dan Rp107 juta pada 2023.

“Sesuai hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut Rp604 juta,” ujarnya

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi, dan belum menemukan adanya aliran dana kepada pihak lain hingga saat ini.

Meski demikian, kata dia pihaknya akan mendalami aliran dana tersebut dengan menelusuri rekening koran serta rekening pribadi tersangka untuk memastikan penggunaan uang hasil dugaan tindak pidana tersebut.

“Untuk sementara uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi. Namun akan kita kembangkan lagi,” katanya.

Setelah penetapan tersangka, kata dia penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dan memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Ia menargetkan proses penyidikan dapat segera diselesaikan dan berkas perkara segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Ia menyebutkan saat ini tersangka belum ditahan karena selama proses penyelidikan yang bersangkutan dinilai kooperatif.

Ia mengatakan selama proses penyidikan telah memeriksa 37 orang saksi serta meminta keterangan ahli hukum keuangan negara dari Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Ia menambahkan tersangka akan dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(yahya)