Pelaku Karhutla Bakal Diproses Hukum

DHARMASRAYA, POSINFO – Pemkab Dharmasraya bersama kepolisian dan Forkopimda, menegaskan akan menindak pihak yang terbukti menyebabkan karhutla, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Sejumlah kejadian sebelumnya diduga dipicu bara api dari wilayah tetangga maupun kelalaian, seperti membuang puntung rokok sembarangan.

Melakui Satgas Karhutla, Pemerintah menegaskan kelalaian yang menyebabkan kebakaran tetap dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita akan ambil langkah hukum, bagi oknum masyarakat yang terbukti melakukan Karhutla,” kata Bupati Annisa Suci Ramadhani, saat rapat bersama Forkopimda dalam penanganan Karhutla, Kamis (10/09/26).

Satgas Karhutla juga akan membantu patroli, mengamankan lokasi kejadian, serta mengidentifikasi temuan yang dapat menjadi bahan penyelidikan aparat penegak hukum. Kawasan Terbakar Akan Direstorasi
Penanganan karhutla tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan.

Pemkab Dharmasraya bersama Forkopimda juga menyiapkan langkah restorasi dan rehabilitasi kawasan hutan pascakebakaran.

Nantinya, kawasan yang terbakar akan ditanami kembali dengan bibit tanaman hutan untuk memulihkan fungsi ekologis sekaligus mencegah perubahan peruntukan lahan.

Pemerintah juga akan memasang tanda batas, police line, dan papan larangan di kawasan hutan yang terbakar untuk mencegah pembukaan perkebunan baru, termasuk penanaman kelapa sawit di lahan bekas terbakar.

Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan status Siaga Darurat ini, Pemkab Dharmasraya menegaskan penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemadaman, penegakan hukum hingga pemulihan kawasan.

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mencegah kebakaran sebelum terjadi dan segera melaporkan setiap potensi karhutla agar tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas.(yahya)