DHARMASRAYA, POSINFO – Bak kata pepatah, “Sepandai Pandai Tupai melompat, sesekali akan jatuh juga”, Kiranya kalimat itu patut disematkan bagi dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Dua orang tersebut di ringkusJajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika golongan I jenis shabu di wilayah Jorong Pisang Rebus, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Senin (7/9/26).
“Dua orang itu yakni, Sugiatno (42) dan Rohim 42 tahun, Warga Jorong Pisang Rebus, Nagari sitiung,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana melalui Kasat Narkoba, AKP Azhamu, Selasa (8/9/2026).
Ia mengatakan, bahwa dalam operasi senyap tersebut, ditambahkan dia, petugas mengamankan dua tersangka secara terpisah namun dalam satu rangkaian waktu dan tempat yang berdekatan.
“Berdasarkan data kependudukan yang mereka miliki, kedua pria paruh baya tersebut sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun. Keduanya tercatat sebagai warga setempat yang berdomisili di Jorong Padang Sidondang, Kenagarian Sitiung,” katanya.
Azhamu juga menjelaskan, bahwa proses penggeledahan badan dan tempat tertutup disaksikan langsung oleh perangkat nagari setempat. Kepala Jorong Mulyadi bersama Ketua Pemuda Paidin dihadirkan guna memastikan seluruh tindakan kepolisian berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
“Dari tangan tersangka Sugiatno, polisi menyita tiga paket klip bening berisi kristal putih diduga shabu, dua pack plastik klip kosong, dan satu unit timbangan digital. Petugas turut mengamankan uang tunai Rp300.000 serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam dari penguasaannya,” sampainya.
Sementara itu, ditambahkan Azhamu, penggeledahan terhadap tersangka Rohim membuahkan hasil penemuan satu kotak rokok merek Apel warna merah. Di dalam kotak tersebut, polisi menemukan satu paket plastik klip bening berisi shabu beserta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru.
“Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara, kedua tersangka mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka,” jelasnya.
Terakhir, Azhamu menyatakan bahwa kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan lebih lanjut.(yahya)
