DHARMASAYA, POSINFO – Penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, betul-betul menjadi perhatian serius bagi orang nomor wahid di daerah itu.
Hal itu terbukti tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Dharmasraya, yang mendapat sanksi disiplin oleh Bupati Annisa Suci Ramadhani, melalui BKPSDM, setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin kerja.
Tiga nama Pol PP yang terdaftar sebagai P3K itu yakni, N D, RA serta S ini, mendapat sanksi disiplin dengan di pindah tugaskan ke wilayah kantor Camat Asam Jujuhan, nan jauh di pelosok Kabupaten itu.
Dimana, tiga orang tersebut memiliki jarak tempuh yang sangat jauh dari wilayah tugas. Yakni, Pulau Punjung, Sikabau dan Timpeh, dengan waktu perjalanan mencapai 1,5 jam.
Dari data di dapat, tiga orang anggota Satpol PP yang mendapat sanksi disiplin tersebut, berawal dari “Kaburnya” beberapa pelajar di Sekolah Rakyat (SR) yang baru saja beroperasi.
Sementara itu, Plt Kasat Pol PP, A Yani, saat dikonfirmasi terkait sanksi disiplin bagi tiga anggotanya tersebut membenarkan hal itu dan akan berlaku bagi seluruhnya.
” Mereka mendapat sanksi disiplin karna terbukti lalai dalam tugas,” katanya, Senen (31/08/26).
Saat ditanya terkait batas waktu SK mutasi tersebut, pihaknya mengatakan, bahwa terkait SK kewenangan BKPSDM.
“Sampai kapan, semua itu kewenangan BPKPSDM. Setidaknya semua ini adalah bentuk penegakan disiplin kerja yang selalu di gaungkan oleh bupati,” ungkapnya.(yahya)
