Curi Motor Dalam Rumah, Pria 22 Tahun Ditangkap Polisi

DHARMASRAYA, POSINFO — Tim URC Alang Bateh bersama Opsnal Polsek Sungai Rumbai berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek setempat.

Seorang pria berinisial AY alias Sindo (22) diamankan polisi pada Jumat, 14 Agustus 2026, setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor milik warga.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban, Rido, melalui jendela kamar. Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas tempat tidur.

Dengan menggunakan kunci tersebut, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam milik korban tanpa izin.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp16,8 juta.” Kata Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Andri, Jumat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Honda Sonic warna merah hitam yang diduga merupakan sepeda motor milik korban.

Kini, AY beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Kita harapkan pada masyarakat untuk segera melapor ke pihak yang berwajib, jika terjadi tindak kriminal,” pintanya. (yahya)