DHARNASRAYA, POSINFO – Sebagai Kabupaten berkembang, dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin menanjak, tampaknya, Dharmasraya juga menjadi lokasi surganya para pelaku Narkotika dari berbagai wilayah. Bahkan tak jarang, daerah petro dolar itu kerap menjadi lokasi transaksi barang haram yang tak kenal waktu.
Mirisnya, tiga orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika yang di amankan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di Jorong Lawai, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, saat warga tengah menjalankan sholat Jumat.
“Mereka diduga memiliki peran berbeda, yakni sebagai kurir, pengedar, dan pembeli” kata Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasatresnarkoba AKP Azhamu Suwaril, Jumat (7/8/26) usai melakukan penangkapan.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial IA (21) yang diduga sebagai kurir, HH (26) sebagai pengedar, dan NA (22) sebagai pembeli. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB terhadap IA di Jorong Sitiung. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu yang dibungkus menggunakan uang pecahan Rp2.000, satu unit telepon seluler Samsung warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat putih tanpa pelat nomor.
Sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 12.30 WIB, polisi kembali mengamankan HH di kawasan yang sama. Dari tas sandang hitam miliknya, petugas menemukan lima paket sabu, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, dua bungkus plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, serta satu unit telepon seluler.
Selanjutnya, pada pukul 12.40 WIB, petugas menangkap NA, warga Jorong Siguntur II. Dari pelaku, polisi menyita dua paket sabu dalam plastik klip bening, satu alat hisap sabu (bong), kaca pirek, jarum api, dan korek api.
Menurut Azhamu, seluruh proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua Pemuda setempat, Safrimon, dan Dian Agus Purnomo. Ketiga pelaku juga mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah seorang pelaku mengaku sabu tersebut kerap diperjualbelikan di area perkebunan kelapa sawit dan bekas kandang ayam yang sudah tidak lagi beroperasi di wilayah Kecamatan Sitiung.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. (yahya)
