Dua Terduga Pengedar dan “Peluncur” Sabu Ditangkap

DHARMASRAYA, POSINFO – Satuan Reserse Narkoba menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jorong I Aur Jaya, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 2 Agustus 2026.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasatres Narkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” kata AKP Azhamu Suwaril.

Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial LHD (22), seorang karyawan swasta asal Jorong Bungo Tanjung, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, dan HO (46), seorang wiraswasta yang tinggal di Jorong Kampung Dondan, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung.

AKP Azhamu menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus peluncur sabu.

Karena itu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1), sehingga keduanya tidak diposisikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, melainkan sebagai pihak yang diduga mengedarkan narkotika.

Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga dan barang bawaan mereka. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur serta disaksikan Ketua Pemuda setempat dan seorang petugas keamanan.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kedua terduga mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu dompet berwarna biru yang berisi satu paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan satu kotak cincin transparan yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip bening berisi kristal bening yang juga diduga sabu.

Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BA 2980 VAD, serta selembar kertas yang diduga merupakan bukti transfer.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diduga narkotika juga akan diperiksa di laboratorium untuk memastikan kandungannya,” ujar AKP Azhamu.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Dharmasraya. Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti, jaringan peredaran yang diduga terkait, serta kemungkinan adanya pelaku lain.

Atas perbuatannya, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(yahya)