DHARMASRAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya, selama dua tahun terakhir tercatat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pengelolaan sampah.
Namun, di tengah capaian tersebut, instansi itu kini sedang diperiksa bahkan telah digeledah oleh pihak Kejaksaan terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kabid Pendapatan Dinas Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya Dwi Rohmeningsih, pada tahun 2023 DLH berhasil menyumbang PAD sebesar Rp211.622.000 dari target Rp300.000.000.
Sementara pada tahun 2024, realisasi pendapatan meningkat menjadi Rp250.608.500, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp200.000.000.
“Alhamdulillah pada tahun 2024 itu capaian PAD, DLH melebihi target dengan 125,30 persen,” kata kabid yang akrab di sapa Mbak Ning itu, Kamis (30/07/26).
Meski berhasil memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah, DLH kini menjadi buah bibir setelah Kejaksaan melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan di kantor instansi tersebut. Langkah itu dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait dugaan pelanggaran administrasi.
“Kami bersyukur ada DLH yang tiap hari angkat sampah, kalau tidak, entah seperti apa sampah di kawasan kami ini, walaupun ada iuran, tapi itu untuk daerah yang nanti akan kami nikmati juga,” ucap salah seorang masyarakat, Bayuni.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri setempat, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (27/7/26). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh kajari Dharmasraya, Indra Gunawan, di dampingi oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus. Terlihat sejumlah penyidik memasuki kantor DLH sekira pukul 11. 47 WIB.
Mereka melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan. Selama proses penggeledahan, aktivitas pelayanan di kantor tetap berjalan dengan pengawasan petugas.
“Penggeledahan terkait sangkaan dugaan Tindak pidana korupsi SPJ Fiktif belanja BBM mobil operasional DLH 2024,” kata kajari Indra Gunawan, yang di dampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.
Ia mengatakan, bahwa penanganan kasus tersebut, berawal dari temuan BPK dengan adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan belanja BBM.
“Pada penanganan ini, ada indikasi kerugian negara kurang lebih Rp.408juta,” jelas Kajari dalam keterangannya kepada awak media.
Ia mengatakan, dalam proses penggeladahan tersebut, pihaknya juga menemukan pola SPJ fiktif yang sama pada tahun 2023. Yakni, menggunakan bukti pada SPBU yang tidak lagi beroperasi.
“Selama ini kendaraan operasional jalan, cuma ada dugaan pelanggaran SPJ fiktif dalam melakukan pencairan keuangan negara,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, karena di satu sisi DLH dinilai mampu membantu peningkatan PAD melalui pengelolaan sampah, namun di sisi lain harus menghadapi proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan pelanggaran administrasi.(yahya)
