DHARMASRAYA –Menjadi siswa di Lembaga Pemasyarakatan LP tak lantas membuat para mantan Narapidana (Napi) bertobat dan kembali menjadi warga yang baik. Nyatanya, seorang mantan residivis kembali jadi penghuni baru tahan Polres.
Dimana, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali menangkap APW 31tahun seorang mahasiswa asal Jorong Ranah Bakti, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, diamankan pada Rabu (22/7/26) sekitar pukul 23.00 WIB.
APW ditangkap di Jorong Telaga Biru, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, saat penggeledahan itu disaksikan Kepala Jorong Telaga Biru, Yolvi Neldi, dan Ketua Pemuda setempat, Kusmanto, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BA 5760 VE.
“Terduga mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (23/07/26).
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal terhadap telepon genggam milik terduga menemukan sejumlah percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Temuan tersebut kini masih didalami untuk mengungkap jaringan peredaran serta mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat.
Berdasarkan penyelidikan sementara, APW diduga berperan sebagai kurir narkotika yang beroperasi lintas wilayah. Aktivitasnya diduga tidak hanya di Kabupaten Dharmasraya, tetapi juga menjangkau Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
“Dugaan tersebut masih terus kami kembangkan melalui penelusuran komunikasi, jaringan, serta kemungkinan adanya pemasok maupun penerima barang di kedua wilayah tersebut,” ujarnya.
Azhamu menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika, terutama jaringan yang memanfaatkan jalur lintas kabupaten dan lintas provinsi.
“Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana ini dapat segera diungkap,” katanya.
Diketahui, APW diduga baru sekitar lima bulan bebas setelah menjalani hukuman dalam perkara narkotika dan keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Februari 2026.
Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Dharmasraya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VII/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tertanggal 22 Juli 2026. Penyidik masih terus mendalami barang bukti, komunikasi digital, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan yang diduga beroperasi di Sumatera Barat dan Jambi.(yahya)
