DHARMASRAYA – Setelah hampir tiga tahun menjadi buronan dalam kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor, Nanda Ika Putra akhirnya berhasil dibekuk oleh tim gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/7/26) sekitar pukul 12.30 WIB, oleh Tim URC Elang Batas Satreskrim Polres setempat, bersama Tim Nan Dareh Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri.
“Berangkat dari kerja keras dan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kita amankan,” kata Kapolres AKBP Kartya Yudarso Wardoyo Putro, melalui Kasatreskrim AKP Andri, Minggu (12/07/26) malam.
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi BA 3190 VX milik Simi Lestari.
“Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 9 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di Rumah Makan Salero Basamo, Jorong Koto Panjang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung” sebutnya.
Dikatakannya, Perkara ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Pulau Punjung dengan nomor laporan polisi LP/B/64/VII/SPKT/Polsek Pulau Punjung.
Ia menegaskan, bahwa berkat kerja sama dan penyelidikan intensif tim gabungan, keberadaan tersangka akhirnya berhasil dilacak hingga dilakukan penangkapan. Proses penangkapan berlangsung aman, tertib, dan tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya, menegaskan komitmen untuk terus menindak setiap pelaku tindak pidana demi memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
“Kita berharap, seluruh lapisan masyarakat ikut menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan bersama sama menjaga keamanan. Jika ada yang mencurigakan, diharapkan untuk segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas yang ada,” pintanya (yahya)
