PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, resmi menandatangani komitmen bersama untuk mendukung pengusulan Koridor Sawahluntoโ SijunjungโDharmasraya (Sajunraya) sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), di Ruang Temu Mayor CPM (Purn.) Abdul Majid, Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumatera Barat, Senin (6/7/2026).
Dokumen komitmen ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy bersama Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah.

Kesepakatan tersebut menjadi bentuk sinergi antarpemerintah daerah dalam mempercepat pengusulan Koridor Sajunraya sebagai kawasan strategis yang diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Sumatera Barat.
Melalui komitmen tersebut, para kepala daerah sepakat memberikan dukungan terhadap seluruh tahapan pengusulan PSN, mulai dari penyediaan data dan dokumen pendukung, percepatan penyelesaian tata ruang dan perizinan, penyediaan lahan sesuai kewenangan, hingga penguatan koordinasi lintas sektor agar proses pengusulan berjalan efektif.
Pemerintah daerah juga berkomitmen melakukan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi bersama hingga tahap pelaksanaan apabila usulan tersebut ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional.
Dalam kesempatan itu, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama dalam pengembangan kawasan tersebut adalah penyelesaian persoalan ketersediaan lahan. Menurutnya, masih terdapat lahan berstatus Area Penggunaan Lain (APL) yang memerlukan koordinasi lintas kementerian.
Dalam pengembangan kawasan food estate maupun kawasan yang diusulkan sebagai Proyek Strategis Nasional, persoalan utama yang harus diselesaikan adalah ketersediaan lahan. Saat ini masih terdapat lahan berstatus Area Penggunaan Lain (APL) yang memerlukan koordinasi lintas kementerian. Di Kecamatan IX Koto, misalnya, terdapat sekitar 900 hektare lahan APL yang saat ini masih tercatat sebagai kawasan transmigrasi.
“Kita juga tengah menyiapkan transformasi pengelolaan kawasan transmigrasi agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pendekatan berbasis industri.” Kata Annisa
Ia mengatakan, bahwa pada prinsipnya, Kementerian Transmigrasi siap mengoperasikan kembali kawasan tersebut dengan pola baru. Masyarakat transmigrasi tetap memiliki lahan seluas dua hektare, namun pengelolaannya dilakukan berbasis industri. Kepemilikan masyarakat nantinya diwujudkan dalam bentuk saham, sementara pengelolaan operasional kawasan dilakukan oleh pihak industri.
Menurut Annisa, apabila Koridor Sajunraya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional, koordinasi lintas kementerian dalam penyelesaian berbagai persoalan regulasi akan menjadi lebih efektif.
“Penetapan kawasan ini sebagai Proyek Strategis Nasional akan mempermudah koordinasi lintas kementerian, baik dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, maupun Kementerian Transmigrasi. Status PSN menjadi instrumen penting agar proses perizinan dan pengelolaan kawasan dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan efisien,” ungkapnya. (yahya)
