DHARMASRAYA – Lagi-lagi, tindak pidana Narkotika masih menduduki rengking tertinggi dari berbagai kriminal yang ada wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Hal itu terlihat dari pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht van gewijsde) oleh Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (25/06/26).
“Ada sebanyak 47 Perkara Tindak Pidana Umum sejak Desember 2025 hingga Mei 2026, yang kita musnahkan Barang Buktinya,” kata Kajari Indra Gunawan, yang di dampingi Kasi BB Riza Ardiansyah.
Ia merinci, bahwa selama enam bulan tersebut, ada sebanyak 56,03 gram narkotika dari 21 perkara, Tindak pidana Penambangan Tampa izin (PETI) sebanyak sembilan perkara dan 17 Perkara tindak pidana lainya.
“Semua sudah berkekuatan hukum tetap atau,” jelasnya kepada awak media.
Dikatakannya, pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan tiga cara. Yakni di blender, di potong serta dibakar, agar Barang Bukti tersebut tidak lagi dapat di gunakan dan bernilai ekonomi.
“Untuk Narkoba kita blender, untuk BB tambang sebagian di bakar dan di potong menggunakan mesin pemotongan,” sebut Indra Gunawan yang di dampingi oleh Kasi Intel Darmadi.
Kajari menegaskan, bahwa hingga hari ini, kasus kriminal Narkoba masih menjadi tindak pidana yang menduduki rengking tertinggi dari semua Perkara yang ada.
“Narkoba masih tinggi di Dharmasraya, mungkin karena daerah ini merupakan wilayah pelintasan,” katanya.
Ia mengemukakan, pengungkapan 47 Perkara ini merupakan hasil dari kolaborasi dari segala lini. Baik kepolisian, TNI, pemerintah daerah, masyarakat serta para penegak hukum lainya.
“Semua ini adalah bentuk kerjasama yang positif dalam menjaga daerah dan masa depan generasi,” sebutnya.
Dirinya berharap, agar kolaborasi dalam menjaga keamanan ini, dapat terus terjalin dalam mewujudkan Dharmasraya aman dan jauh dari tindak pidana lainya.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Dharmasraya menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan. Pemusnahan barang bukti juga menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus memastikan seluruh putusan pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (yahya)
