Ketua DPRD, Dirwansyah bersama bupati Sidak ke dua PKS di Gunung Tuleh.

PASAMAN BARAT – Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah, iringi Bupati, Yulianto, Senin (1/6) melaksanakan sidak (inspeksi mendadak) di dua PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Tuleh.

Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah, katakan, pengawasan ini dilakukan, menyusul penurunan harga TBS di tingkat petani beberapa waktu terakhir, dengan alasan penyesuaian kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).

“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menurunkan harga TBS dengan selisih jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah. Kami melarang praktik manipulasi harga maupun penurunan harga sepihak yang tidak sesuai ketentuan dan hanya berdasarkan spekulasi atau dalih penyesuaian regulasi,” kata Dirwansyah.

Seluruh PKS, seperti di Gunung Tuleh, wajib berpedoman pada harga berkala yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Sumatera Barat. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.

Menurutnya, harga pembelian TBS harus mencerminkan kondisi riil pasar CPO dan produk turunannya agar petani memperoleh harga yang adil dan tidak dirugikan oleh kebijakan sepihak perusahaan.

Selain soal harga, Bupati Yulianto juga menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap aspek perizinan. Ia meminta seluruh perusahaan perkebunan dan PKS segera menuntaskan kewajiban perizinan, mulai dari hak guna usaha (HGU), izin lingkungan, hingga dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

“Perusahaan yang tidak patuh akan kami catat dan laporkan ke pemerintah pusat. Semua kewajiban perizinan harus dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menyinggung kebijakan pemerintah pusat terkait tata kelola industri sawit nasional. Menurutnya, sebagai salah satu komoditas strategis penyumbang devisa negara, tata niaga sawit harus dijalankan sesuai aturan.

“Stabilitas dan kondusivitas harga sawit menjadi kunci keberlanjutan industri ini. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan harus mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Bupati, Yulianto, minta masyarakat agar tetap merawat kebun secara optimal dan tidak terpengaruh fluktuasi harga CPO yang bersifat sementara. Ia juga mengingatkan agar petani maupun pihak terkait tidak melakukan transaksi terhadap buah sawit hasil pencurian.

Pemkab Pasaman Barat, lanjutnya, terus mengawasi penetapan harga TBS di seluruh wilayah guna memastikan perlindungan terhadap petani dan terciptanya iklim usaha yang sehat di sektor perkebunan kelapa sawit. (dona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *