Inilah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku.

DHARMASRAYA โ€“ Satuan Reserse Narkoba, menangkap seorang pria berinisial M (47) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, berhasil di cokok, Sabtu (9/5/26) sekira pukul 20.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya. Saat itu, pelaku tengah mengendarai mobil sebelum akhirnya dicegat petugas.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Azamu Suwaril. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui AKP Azamu Suwaril mengatakan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum menangkap pelaku.

โ€œSetelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan. Saat dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,โ€ ujarnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket besar diduga sabu dan 93 butir pil diduga ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio, serta STNK kendaraan.

Tersangka diketahui bernama Muslim alias Lim bin Saprudin (47), berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (yahya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *