Rapat lintas instansi di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan terkait bangunan bergaya klenteng di kawasan wisata Mandeh.

PAINAN — Riuh perbincangan di media sosial tentang sebuah bangunan bergaya klenteng di kawasan wisata Mandeh mendadak menjadi perhatian publik.

Di tengah derasnya arus informasi yang belum sepenuhnya terverifikasi, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan memilih bergerak cepat, memastikan bahwa keresahan warga tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.

Langkah sigap itu ditunjukkan melalui rapat lintas organisasi perangkat daerah yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, pada Kamis (23/4). Rapat tersebut menjadi ruang klarifikasi sekaligus upaya merumuskan respons yang terukur terhadap isu yang telanjur menyebar luas.

Bagi pemerintah daerah, persoalan ini bukan sekadar isu bangunan semata. Lebih dari itu, ia menyangkut ketenangan masyarakat, stabilitas sosial, dan citra kawasan wisata yang selama ini menjadi kebanggaan Pesisir Selatan.

Kehadiran negara, dalam hal ini pemerintah daerah, menjadi penting untuk memastikan setiap informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, di era digital, persepsi publik kerap terbentuk lebih cepat daripada fakta yang sebenarnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, mulai dari Kesbangpol, Dinas Kominfo, hingga Dinas Pariwisata. Tak hanya itu, pemerintah kecamatan serta para wali nagari di sekitar kawasan Mandeh juga dilibatkan guna menghadirkan sudut pandang yang lebih utuh dari lapangan.

Inilah bangunan yang menyerupai kleteng yang mengebohkan dunia Maya akhir-akhir ini.

Keterlibatan Pemangku Kepentingan

Keterlibatan para pemangku kepentingan lokal menjadi kunci agar setiap kebijakan yang diambil tidak terlepas dari realitas sosial masyarakat setempat. Pemerintah menyadari, suara dari bawah kerap menjadi penentu keberhasilan dalam meredam polemik.

Fokus utama pembahasan mengarah pada bangunan yang berdiri di kawasan Pulau Cubadak—sebuah pulau eksotis yang selama ini dikenal sebagai bagian dari pesona wisata Mandeh. Bangunan tersebut, karena tampilannya, sempat disebut-sebut menyerupai rumah ibadah klenteng oleh warganet.

Visual yang beredar luas di media sosial memang memperlihatkan ornamen khas Tionghoa yang cukup mencolok. Dari sinilah kemudian muncul beragam asumsi, sebagian di antaranya berkembang tanpa dasar informasi yang jelas.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah daerah tidak berhenti pada klarifikasi lisan semata. Penelusuran terhadap dokumen perizinan pun dilakukan untuk memastikan legalitas serta fungsi bangunan secara administratif.

Pemkab Pessel melakukan rapat lintas instansi terkait isu hangat gedung menyerupai klenteng di Kawasan Mandeh.

Kantor Pribadi

Hasil pembahasan awal menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam dokumen resmi, fungsi bangunan tercatat sebagai kantor pribadi, bukan sebagai rumah ibadah sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

“Dokumen perizinannya jelas, itu kantor, bukan rumah ibadah,” tegas Risnaldi Ibrahim dalam rapat, meluruskan persepsi yang sempat mengemuka di tengah masyarakat.

Meski demikian, pemerintah tidak menutup mata terhadap akar persoalan. Desain arsitektur dengan nuansa budaya tertentu diakui dapat memunculkan tafsir beragam, terutama ketika informasi yang beredar tidak disertai penjelasan yang memadai.

Di sinilah pentingnya komunikasi publik yang terbuka dan transparan. Pemerintah daerah menilai, penyampaian informasi yang utuh dan berbasis fakta menjadi langkah strategis untuk meredam spekulasi.

Selain itu, upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat. Pesisir Selatan, dengan segala kekayaan budayanya, membutuhkan ruang toleransi yang tetap terjaga.

Kawasan Mandeh sendiri merupakan salah satu destinasi unggulan yang terus dikembangkan. Karena itu, stabilitas sosial dan kenyamanan wisatawan menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.

Pemerintah daerah pun menegaskan bahwa pengawasan terhadap bangunan tersebut akan terus dilakukan. Jika di kemudian hari ditemukan adanya perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan izin, langkah tegas siap diambil.

Dalam forum DPRD sebelumnya, Risnaldi juga menegaskan bahwa evaluasi hingga pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung bisa menjadi opsi jika terjadi pelanggaran. Penegakan aturan, menurutnya, adalah bagian dari menjaga kepercayaan publik.

Pada akhirnya, polemik ini menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya informasi, kehati-hatian dalam menyikapi setiap kabar menjadi penting. Dan bagi pemerintah, kecepatan bertindak harus selalu diiringi dengan ketepatan berbasis fakta. (rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *